Rabu, 28 April 2010

Anak jalanan & anak di luar nikah dianggap TIDAK pernah lahir?

Aku belum mengerti mengapa Pemerintah tidak mau memberi akta kelahiran kepada anak di luar pernikahan resmi. (Lihat kutipan berita di bawah paragraf ini.) Masa depan anak jalanan, anak-anak yang dibuang oleh orangtua mereka, anak-anak hasil nikah siri, dan sebagainya menjadi terancam. Sebab, mereka menjadi tidak terdaftar sebagai warga negara Indonesia. Dengan demikian, mereka akan terhambat untuk mendaftar sekolah, melamar pekerjaan, ke luar negeri, dan lain-lain. Padahal, si anak tidak bersalah. Mengapa hak asasi mereka dikebiri? (Menurut UUD, pasal 28B ayat 2, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”) Bukankah yang bersalah itu orangtua mereka? Haruskah anak-anak ikut menanggung dosa orangtua mereka? Adilkah ini?




Kutipan:
Anak di Luar Nikah Tidak Dapat Akta
Minggu, 24 Mei 2009 | 10:05 WIB

LEBAK, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan setempat, menolak menerbitkan akta kelahiran tanpa dilengkapi surat nikah.

“Saya tidak akan menerbitkan akta kelahiran anak jika tidak dilengkapi persyaratan surat nikah dari orangtua si anak,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kabupaten Lebak Sri Rahayu di Lebak, Minggu (24/5).

Sri mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memberikan batas toleransi hingga 27 April 2009 bahwa bagi orangtua yang tidak memiliki surat nikah untuk segera mengurus pembuatan akta kelahiran anak, cukup hanya dengan keterangan dari desa atau kelurahan setempat.

Namun kenyataannya, animo warga sangat kecil untuk membuat surat akta kelahiran tersebut. Pihaknya saat ini sudah tidak melayani lagi pembuatan akta kelahiran anak, jika persyaratan tidak dilengkapi dengan surat nikah orangtua.

Sebab, penerbitan akta kelahiran anak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 dan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan pendaftaran penduduk, di antaranya pembuatan akta kelahiran harus dilengkapi surat menikah orangtua.

“Jika orangtua tanpa memiliki surat nikah, dipastikan mereka tidak akan bisa memperoleh akta kelahiran anak,” katanya.

Bahkan, tahun 2010 akan diterapkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Akta Kelahiran dengan aturan bahwa anak di atas satu tahun yang belum memiliki akta kelahiran harus memperoleh penetapan dari pengadilan negeri.

Menurut dia, sebagian besar warga Kabupaten Lebak tidak memiliki akta kelahiran anak karena orangtua menikah secara siri akibat kemiskinan, apalagi tarif nikah mencapai ratusan ribu rupiah. Bagi warga miskin, hal itu tentu sangat berat.

Selama ini, masyarakat Kabupaten Lebak yang mengurus akta kelahiran hanya 20-25 persen dari 15.000 kelahiran anak per tahun.

Oleh karena itu, pihaknya khawatir, anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran bisa mengalami kesulitan di masa depan karena akta digunakan untuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, dan ke luar negeri.

Saat ini, tingkat kesadaran masyarakat untuk membuat akta kelahiran masih rendah. Hal ini disebabkan banyak orangtua tidak memiliki surat nikah yang dikeluarkan Departemen Agama karena menikah siri.

“Saya minta orangtua yang ingin mengurus pembuatan akta kelahiran anak dilengkapi surat nikah,” tandasnya.

BNJ
Sumber : Ant

Tidak ada komentar:

Posting Komentar